Jasa- Jasa Bank (Fee base income)
Pengertian Fee Based
Income
Pengertian Fee based income
menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee
based income adalah keuntungan yang didapat
dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I
huruf A angka 03 dijelaskan bahwa
dalam operasinya bank melakukan penanaman
dalam aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang
digolongkan sebagai “fee based operation”,
atau “off balance sheet activities”.
·
Fee Based
Income Mempunyai Unsur-usur sebagai berikut.
Karena
pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional non bunga maka unsur-unsur
pendapatan operasional yang masuk kedalamnya
adalah :
- Pendapatan komisi dan provisi
- pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
- pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan
diuraikan secara lebih rinci unsure dari
masing masing tersebut,yang dalam hal ini
akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan
atas transaksi valas dikelompokan kedalam
pos provisi dan komisi yang diterima
selain dari pemberian kredit.
·
Sumber-sumber
yang Menghasilkan Fee Based Income.
Berikut ini akan
dibahas mengenai beberapa produk yang
menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. >>>INKASO<<<
Pengertian inkaso menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa
yang diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”. Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta
imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
2. >>>TRANSFER<<<
Pengertian
Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat lain.” Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana
dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan
diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer
dari dan keluar negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya
usaha untuk meningkatkan fee based income
berulah ditetapkan tariff fee tertentu
atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang
dikenal dengan biaya transfer.
3. >>>SAFE DEPOSIT BOX<<<
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
·
Kegunaan Safe Deposit Box
-
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat
penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
-
Untuk menyimpan
benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
·
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
-
Narkotik dan sejenisnya
-
Bahan yang mudah meledak
·
Keuntungan Safe Deposit Box
1.
Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
2.
Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
4. >>>LETTER of CREDIT<<<
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
·
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
-
Ruang Lingkup Transaksi
>>LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
>>LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
>>LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
>>LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
-
Saat Penyelesaian
>>Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
>>Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
>>Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
>>Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
-
Pembatalan
>>Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
>>Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
>>Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
>>Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
-
Pengalihan Hak
>>Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
>>Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
>>Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
>>Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
-
Pihak advising bank
>>General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
>>Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
>>General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
>>Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
5.>>>TRAVELLERS CHEQUE<<<
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’
(surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
·
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
SUMBER
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar