Perbedaan
Bank Umum Dan Bpr
Landasan
hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas,
Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
Apa sih bedanya antara bank umum dan bank bpr??? Toh
sama-sama buat menabung dan juga bisa buat kredit. Perbedaan bank umum dengan
bank umum dilihat dari kegiatannya:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
1.Memberikan
kredit;
2.Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
3.ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat
deposito dan atau tabungan pada bank lain.
5.Tidak
bisa menciptakan uang giral
Sedangkan
yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.
Melakukan penyertaan modal;
4.
Melakukan usaha perasuransian;
5.
Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.
Perbedaannya juga terlihat dari jumlah min modal yang harus
disetor kalau bank umum minimal nenyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka
bank umum sedangkan BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk
BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang. Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah tersebut pada angka. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada dan Bagian dari modal
disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%. Pihak
yang dapat mendirikan BPR adalah:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
3.
Pemerintah Daerah; atau
4.
Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3.
Pihak-pihak
yang bisa mendirikan BPR adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh
WNI;
3. Pemerintah Daerah; atau
4. Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud dalam
angka 1, 2 dan 3.
jadi
intinya modal yang diperlukan adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat
membuka bank umum, sedangkan BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah
istimewa. Dan BPR tidak diperbolehkan menjual produk giro karena tidak boleh
ikut dalam kliring.